🧾 Jasa Administrasi Pajak — E-Consulting
Taat Pajak, Tenang Jalankan Bisnis
Pajak Bukan Lagi Masalah
Bagi banyak pelaku usaha, urusan pajak sering kali membingungkan: dokumen menumpuk, tenggat waktu mepet, dan risiko denda selalu menghantui. Terlebih bagi UMKM atau bisnis yang belum memiliki staf keuangan internal. E-Consulting hadir membantu Anda agar proses administrasi perpajakan lebih tertib, praktis, dan bebas dari kekhawatiran.
Layanan Administrasi Pajak Kami
✅ 1. Administrasi Perpajakan
Kami membantu Anda mengelola segala dokumen dan kewajiban administratif terkait pajak usaha, mulai dari pembuatan faktur pajak, pencatatan transaksi kena pajak, hingga persiapan dokumen pelaporan. Semua disusun secara sistematis dan sesuai dengan regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.
✅ 2. Pelaporan SPT Masa PPN & PPh
Setiap bulan dan triwulan, kami bantu menyiapkan dan melaporkan SPT Masa PPN dan PPh Pasal 21/23/25, lengkap dengan bukti potong dan dokumen pendukung. Kami pastikan semua dilaporkan tepat waktu dan tanpa kesalahan, sehingga Anda tidak perlu khawatir terkena denda atau teguran.
✅ 3. Pelaporan PPh Badan
Di akhir tahun, kami mendampingi proses penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, termasuk penghitungan laba kena pajak, koreksi fiskal, dan kelengkapan dokumen. Layanan ini sangat membantu Anda yang ingin pelaporan pajak tahunan bisnis berjalan lancar dan sesuai aturan.
Siapa yang Cocok dengan Layanan Ini?
Keunggulan E-Consulting
✔️ Tim berpengalaman dan mengikuti regulasi pajak terbaru
✔️ Pelaporan tepat waktu, akurat, dan bebas ribet
✔️ Komunikasi cepat via WhatsApp & email
✔️ Biaya terjangkau dan transparan
📞 Konsultasikan Pajak Usaha Anda Sekarang
Tidak perlu bingung dengan laporan SPT dan kewajiban pajak lainnya.
Serahkan kepada tim E-Consulting dan fokuskan energi Anda untuk mengembangkan usaha.
👉 Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi awal GRATIS via WhatsApp!